Dukung Kebijakan Pemerintah, Kodim 0317/TBK Minta Masyarakat Hindari Kerumunan
Dalam rangka mendukung
kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Bupati Karimun Nomor
700/SET-COVID-19/VII/SE-08/2021 tertanggal 12 Juli 2021, tentang pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM berbasis mikro
serta mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19, baik ditingkat Desa dan
Kelurahan, Anggota TNI dari Koramil 03/Kundur Kodim 0317/TBK meminta masyarakat
untuk menghindari kerumunan dan tetap patuhi protokol kesehatan (Prokes).
Kendati dengan dimulainya
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tersebut,
jajaran Koramil 03/Kundur sejak Senin (12/7/2021) sudah melakukan edukasi
kepada masyarakat di seluruh pulau Kundur, tidak mendatangi tempat-tempat
wisata dan hindari kerumunan masa serta tetap menjaga Prokes.
Seperti halnya yang dilakukan
Babinsa Koramil 03/Kundur, Serda S Darma yang terus melakukan himbauan kepada
warga kundur yang berprofesi
sebagai tukang ojek di pelabuhan Tg Batu Kundur, meminta dan menghimbau agar
masyarakat khususnya tukang ojek di Kecamatan Kundur untuk tetap menggunakan
masker dan rajin mencuci tangan mengingat tukang ojek adalah kegiatan yang sulit untuk melakukan social distancing.
Dalam kesempatan tersebut Serda S Darma menyampaikan bahwa profesi seorang tukang ojek memang kegiatan yang paling sulit untuk menjaga jarak karena mereka harus duduk berboncengan dalam satu kendaraan. Namun kita juga tetap menghimbau agar tetap melakuan Prokes Covid-19 seperti penggunaan masker, mencuci tangan dan gunakan Hand Sanitizer sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Belum ada Komentar untuk "Dukung Kebijakan Pemerintah, Kodim 0317/TBK Minta Masyarakat Hindari Kerumunan"
Posting Komentar