Pemusnahan Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan di Cabang Kejaksaan Negeri Karimun
Tg. Batu, 13 Agustus 2024 — Kapten Cpl Eka Sepdiariawan Nasution, Plh. Danramil 03/Kundur, menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di Cabang Kejaksaan Negeri Karimun, Tg. Batu, Jl. A. Yani, Kel. Tg. Batu, Kota Kec. Kundur.
Acara ini juga dihadiri oleh Kacabjari Tg. Batu, Bpk. Juprizal SH, MH, Camat Kundur, Kapolsek Kundur, Dir. RSUD Tg. Batu serta para awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 1 buah parang
- 1 buah celurit
- 1 unit HP merk Xiaomi
- 1 baju warna hitam
- 1 buah kunci besi
- 1 buah obeng
- 1 buah kunci 12
- 1 helai baju
- 1 helai celana
- 2 kaleng cat semprot
- Sabu seberat 0,76 gram
- Sabu seberat 6,67 gram
- Ganja seberat 1,02 gram
- Timbangan merk Mingheng mini
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengendalian barang bukti untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Belum ada Komentar untuk "Pemusnahan Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan di Cabang Kejaksaan Negeri Karimun"
Posting Komentar