Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap yang Dihadiri Pasiintel Kodim 0317/TBK Lettu Inf Kamdi
Kamis, 05 Desember 2024
Tambah Komentar
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap yang Dihadiri Pasiintel Kodim 0317/TBK Lettu Inf Kamdi
Karimun, 5 Desember 2024 – Pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) di kantor Kejaksaan Negeri Karimun, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pasi Intel Kodim 0317/TBK, Lettu Inf Kamdi. Kegiatan ini diadakan di Jl. A. Yani, Kel. Sungai Lakam, Kec. Karimun, Kab. Karimun.
Selain Lettu Inf Kamdi, hadir pula dalam acara tersebut Priyambudi (Kepala Kejaksaan Negeri Karimun), Jerry Kurniawan (Kepala KPPBC TMP B TBK), Raja Rafiza (Ketua DPRD Karimun), Isnaini (Asisten Pemkab Karimun), Mayor Laut (P) Aang Zainal Mutaqin (Palaksa Lanal TBK), Fauzan (Humas Pengadilan Negeri Karimun), Kapten CPM Mahendri (Dansub Den Pom AD TBK), Iptu Evan Caisar Ibrahim (Kasat Reskrim Polres Karimun), Sophian Kasim Dani (Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun), Andin (BNNK Kabupaten Karimun), dan 40 tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menyampaikan beberapa hal penting, termasuk penghargaan terhadap sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum. Ia menyoroti meningkatnya kasus narkotika di Kabupaten Karimun, yang menjadi salah satu jenis perkara paling banyak ditangani, serta adanya kenaikan kasus pencabulan dan persetubuhan yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan meliputi 54 perkara, di antaranya 24 perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 111,7914 gram dan ekstasi seberat 3,62 gram, serta barang bukti lainnya seperti handphone dan pakaian.
Lettu Inf Kamdi, yang hadir mewakili Kodim 0317/TBK, turut mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Karimun. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan lembaga penegak hukum lainnya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk narkotika, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi tindak pidana di Kabupaten Karimun, dengan harapan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas.
Belum ada Komentar untuk "Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap yang Dihadiri Pasiintel Kodim 0317/TBK Lettu Inf Kamdi"
Posting Komentar